NAMA : MURNI
KELAS : 02TPLP001
PERTEMUAN 14
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
1. Etika Dalam Penggunaan Komputer
Dalam menggunakan komputer
tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap terjaga
keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua sudah
serba digital, dengan adanya sosial
media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan
informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya maka
masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak bijak. Jadi semua
kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam penggunaan komputernya.
2. Moral, Etika dan Hukum
a.
Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku,
akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika
memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta
memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di
lingkungannya.
b.
Etika : standar
daripada penilaian moral.
c.
Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan
dalam berkehidupan.
3. Perlunya Budaya dan Etika
Perilaku mencerminkan budaya dan
etika seseorang. Contoh seperti seorang Manajer akan dicontoh oleh bawahannya
semua sikap dan etos kerja dalam hubungan dengan pekerjaan. Jika manajernya
berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan tidak kondusif dan mencerminkan
gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya dan etika dalam lingkup
pekerjaan. Untuk dapat mencapai budaya dan etika yang baik maka, bisa dilakukan
dengan tiga cara, yaitu :
a.
Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah
pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan.
b.
Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi
arahan kepada karyawan untuk menerapkan sistem credo.
c.
Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk
draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.
4. Etika dan Jasa Informasi
Etika komputer adalah analisis sifat
dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan
penggunaan teknologi secara etis.
Manajer yang bertanggung jawab atas
etika komputer adalah CIO.
Etika komputer terdiri dari dua
aktivitas utama yaitu :
a. CIO
harus waspada dan sadar tentang bagaimana
komputer mempengaruhi masyarakat.
b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang
memastikan bahwa teknologi tersebut
sesuai.
Namun, ada satu hal yang sangat
penting bahwa tidak hanya CIO yang bertanggung jawab atas etika komputer.
Manajer puncak lainnya juga bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh perusahaan
adalah suatu keharusan mutlak dalam dunia komputasi pengguna akhir saat ini.
Semua manajer di semua area bertanggung jawab atas etika penggunaan komputer di
area mereka. Selain manajer, setiap karyawan bertanggung jawab atas aktivitas
terkait komputer mereka. Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor
ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu :
a.
Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram
komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
b.
Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara
drastis cara kita melakukan sesuatu.
c.
Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi
komputer tidak terlihat.
Faktor ini membuka peluang untuk
nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan kompleks yang tidak
terlihat.
5. Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat
memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu :
a.
Hak atas komputer :
1) Hak
atas akses komputer
2) Hak
atas keahlian komputer
3) Hak
atas spesialis komputer
4) hak
atas pengambilan keputusan komputer
b.
Hak atas informasi :
1) Hak
atas privasi
2) Hak
atas akurasi
3) Hak
atas kepemilikan
4) Hak
atas akses
6. Kontrak sosial jasa informasi
Untuk memecahkan masalah etika
komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak sosial yang memastikan
bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial. Layanan informasi
mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau
mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi
tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan informasi. Kontrak
tersebut, menyatakan bahwa :
a.
Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi
orang lain.
b.
Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi
pemrosesan komputer.
c.
Kekayaan intelektual akan dilindungi.
d.
Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota
masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi.
7. Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa
Inggris patent, yang aslinya berasal
dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga
berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu.
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang
Paten, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
(Penemu)
atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian paten bersifat teritorial,
yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan
permohonan paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan:
a.
Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
b.
Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan.
c.
Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat
mekanik, alat elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan
sebagainya.
8. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang
hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat
mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara
umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup
puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet,
dll.), Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
9. Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang
terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang,
selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
10. Pengertian Etika Komputer
Yaitu nilai atau asas yang
berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi menajdikan etika
komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
11. Isu-Isu dalam Etika Komputer
a.
Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin
pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer?
b.
Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang
ecommerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan
masyarakat?
c.
Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di
control agar tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti
pembajakan?
12. Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet
Berikut adalah hal penting yang
harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan
internet, antara lain :
a.
Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b.
Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia
internet.
c.
Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d.
Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e.
Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur
SARA.
Jadi, etika di atas sangatlah
penting dilakukan oleh masyarakat terutama untuk para pengguna jasa internet.
Etika tersebut bisa digunakan saat sedang berselancar di dunia internet,
seperti di media social atau saat memberik suatu komentar di halaman website
orang lain, jangan sampai kita melampaui batas yang akhirnya merugikan diri
kita sendiri dan juga orang lain.
13. Etika-Etika dalam Menggunakan Internet
Etika-etika dalam menggunakan
internet, adalah :
a.
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang
pribadi seseorang / pihak lain.
b.
Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar,
jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
c.
Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan
menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah),
atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang
lain (bisa jadi salah paham).
d.
Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi,
keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak
bertanggung jawab untuk memanfaatkannya.
e.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan
pribadi yang juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum.
f.
Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis
dan kebenarannya tidak pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah
hoax. Selain mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh
berita/informasi tersebut jika ternyata hanya hoax.
g.
Jika ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan
pribadi, jangan dilakukan di depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau
minder dengan orang yang dikritik.
h.
Selalu perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Artinya, Anda tidak boleh terlibat dalam perampokan/penyebaran data dan
informasi berhak cipta.
i.
Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang
dapat/diizinkan untuk diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya.
j.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email,
atau informasi.
Maka, jika masyarakat dalam
penggunaan komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu Etika juga
aturan-aturan yang berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi
bermacam-macam konflik yang muncul akibat daripada kurang kesadaran dari
masyarakat mengenai etika penggunaan komputer dan teknologi.
14. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sangat pesat. Dengan perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak
cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan
terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan
keluhuran. Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari
norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat menjamin tanggung jawab
bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan ilmuwan itu sendiri. Contohnya
seperti :
a.
Membuat para pemangku pendidikan agar lebih
mengeskplorasi diri dalam perkembangan teknologi.
b.
Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran
dengan diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik.
15. Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan
Teknologi
Berikut adalah hal penting yang
harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan
internet, antara lain :
a.
Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b.
Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia
internet.
c.
Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d.
Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e.
Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur
SARA.
Jika masyarakat dalam penggunaan
komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu Etika juga aturan-aturan yang
berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi bermacam-macam konflik yang
muncul akibat daripada kurang kesadaran dari masyarakat mengenai etika
penggunaan komputer dan teknologi.
Berikut ini ada beberapa contoh
kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu:
a.
The 414s pada tahun 1983, pertama kali FBI menangkap
kelompok kriminal komputer The 414s (414 adalah kode area lokalnya) yang
berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker membobol 60
komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik
Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah satu pelaku mendapat kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya menjalani masa percobaan.
b.
Pelanggaran Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004,
Dani Firmansyah (25 tahun), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di
Jakarta berhasil membobol website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.http://tnp.kpu.go.id dan merubah nama-nama partai di dalamnya
menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Pesta Mbah Jambon, Pesta
Jambu, dan lain-lain. Dani menggunakan teknik SQL Injection (tekniknya dengan
mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
membobol situs KPU. Kemudian tertangkap basah melakukan aksi pada Kamis, 22
April 2004.
c.
Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank
melalui komputer yang diberitakan dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta
sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari
teknologi komputer berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus
seperti itu, kasus tersebut adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena
kejahatan termasuk penggelapan uang di bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat untuk melakukan kejahatan. Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia,
orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
modus tindakan yang berlaku.
d.
Prayoga adalah seorang desainer yang sedang menempuh
pendidikan di Institut Teknologi Bandung, Fakultas Desain Komunikasi Visual dan
anggota dari Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya
dan jasa desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui
(http://www.kreasiprofesional.com). Pada tanggal 29 Agustus 2008, Prayoga
mendapat laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya pernah digunakan oleh
seseorang pada blog di website http://wordpress.com dan menyatakan bahwa karya
tersebut adalah ciptaan seorang warga negara India dengan identitas Seorang
brahmana, karya desain grafis diperoleh dengan mendownloadnya dari website (http://www.kjualprofesional.com) tanpa seizin Prayoga.
16. Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan
Komputer
Saat menggunakan komputer dengan
cara yang benar akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Duduk di depan
komputer terlalu lama dapat menyebabkan sakit punggung serta kelelahan. Belum
lagi jika anda duduk di posisi yang salah, bukan hanya punggung yang sakit
tetapi postur tubuh anda juga kurang sempurna, bahkan mengakibatkan bungkuk di
usia yang masih muda. Jika pekerjaan anda mengharuskan anda untuk duduk dalam
waktu lama di depan komputer, sangat penting untuk memberikan layanan yang
terbaik. Posisi Meja Komputer yang nyaman :
a. Posisikan
keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman.
b. Jaga
siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat.
c. Pergelangan
tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman.
d. Saat
mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi anda
dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda.
e. Letakkan
mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan menggerakkan tangan
terlalu jauh untuk mempertahankannya
17. Posisi Monitor Komputer
Berikut ini posisi monitor
komputer yang benar pada saat digunakan :
a.
Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang
menyebabkan monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu.
b.
Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang
tepat untuk mata anda.
c.
Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya
yang menyilaukan.
d.
Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di
bawah mata.
e.
Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5
hingga 0,6 meter.
Berikut ini posisi duduk yang
benar saat menggunakan komputer :
a.
Kepala dan Leher, tegakkan kepala dan leher dengan
pandangan lurus ke depan. Dalam posisi ini, anda akan dapat bertahan lebih lama
di depan komputer dan tidak merasa lelah. Posisi leher yang terlalu luwes dan
kepala ke atas atau ke bawah saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena
bisa membuat cepat lelah.
b.
Punggung, duduk dengan punggung tegak dan santai yang
berfungsi dengan baik saat menggunakan komputer. Tubuh yang terlalu miring ke
kiri atau ke kanan dapat menyebabkan rasa sakit. Cobalah untuk membuat seluruh
punggung anda terasa nyaman di sandaran kursi.
c.
Bagian bahu, sesuaikan posisi duduk agar otot bahu
tidak bekerja. Usahakan agar bahu anda tidak terlalu turun atau terlalu lurus.
d.
Posisi Lengan dan Siku, posisi lengan yang baik berada
di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat. Saat
mengetik, letakkan mouse sejajar dengan keyboard sehingga pergelangan tangan
anda tidak kaku.
e.
Kaki anda bertumpu di lantai atau bertumpu pada kursi.
Jangan biarkan kaki anda menggantung atau berjinjit saat duduk, karena dapat
mengganggu struktur tulang dan tungkai seseorang. Akibatnya, anda mungkin lebih
merasakan sakit pada otot dan persendian kaki.
Selain hal-hal di atas, Anda juga perlu untuk
memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga :
a.
Sesuaikan ketinggian tempat duduk, jangan terlalu
tinggi atau terlalu rendah. Posisi ketinggian tempat duduk harus disesuaikan
dengan posisi mata di monitor komputer.
b.
Atur jarak antara monitor dan mata sekitar 50-60 cm.
c.
Sesuaikan pencahayaan monitor.
d.
Pastikan Anda tidak duduk terlalu lama saat bekerja.
Berjalan atau berdiri selama satu atau setengah jam untuk melakukan peregangan.
e.
Konsumsi makanan yang dapat membantu kesehatan mata,
seperti wortel, pisang, tomat, dan alpukat. Selain itu, tubuh juga membutuhkan
makanan yang mengandung protein untuk perbaikan sel, seperti daging, ikan,
tahu, dan tempe.
f.
Minum banyak air untuk mempercepat metabolisme dan susu
untuk menutrisi kekuatan tulang.
g.
Istirahat yang cukup dan olahraga teratur juga perlu
dilakukan.
18 Isu terkait dengan etika penggunaan komputer
a.
Terkait dengan Pekerjaan
b.
Terkait dengan Bidang Kesehatan
c.
Terkait dengan Pengendalian pusat
d.
Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab
e.
Terkait dengan Citra diri dari manusia
f.
Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya
g.
Terkait dengan Kepentingan Nasional
h.
Terkait dengan Kesenjangan Sosial
i.
Terkait dengan kesenjangan Keahlian
19 Langkah Dalam membuat isu dan masalah social
Berikut adalah tata cara membuat
isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan teknologi, anatar
alain adalah :
a.
Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat
ini.
b.
Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja
yang akan dibahas.
c.
Menggabungkan kedua cara di atas.
C. SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Mengapa perlu budaya dan etika?
2.
Berikan tiga contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan
media internet!
3.
Uraikan posisi duduk yang benar saat menggunakan
komputer!
4. Apa
saja peran etika dalam perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
JAWAB :
1. Perlunya Budaya dan Etika:
Budaya dan etika memberikan kerangka kerja moral dan normatif yang diperlukan untuk memastikan interaksi yang harmonis dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Mereka membantu mengatur perilaku, membangun kepercayaan, dan mempromosikan nilai-nilai positif dalam suatu komunitas.
2. Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Penggunaan Media Internet:
a. Pelanggaran Privasi:
Penggunaan data pribadi tanpa izin, seperti pelacakan online yang invasif.
b. Penyebaran Informasi Palsu (Hoax):
Menyebarkan berita palsu atau informasi menyesatkan untuk tujuan tertentu.
c. Cyberbullying:
Menghina, mengancam, atau melecehkan orang secara online.
3. Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer:
Duduk tegak dengan punggung lurus, kaki rata di lantai, dan lengan pada posisi sejajar dengan permukaan meja. Monitor sebaiknya berada pada tingkat mata untuk mengurangi ketegangan pada leher dan mata.
4. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
a. Panduan Moral:
Etika memberikan panduan moral bagi ilmuwan dan teknolog untuk memastikan penggunaan pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
b. Pencegahan Penyalahgunaan:
Mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan masyarakat atau lingkungan.
c.Pertimbangan Sosial:
Mengintegrasikan pertimbangan etika dalam pengembangan teknologi untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat positif.
D. REFERENSI
Supratman, L. P. (2018).
Penggunaan Media Sosial oleh Digital Native. Jurnal ILMU KOMUNIKASI VOLUME 15,
NOMOR 1 , 47-60.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dr. Serlika A, S.H., M.H. (2020). Etika Profesi. Pasuruan; CV Penerbit
Qiara Media. Modul Komputer Masyarakat. Universitas Mercu Buana.
B. B. Gupta, G. M. Pere, D. P.
Agrawal, D. Gupta. (2020). Handbook Of
Computer Networks And Cyber Security. Switzerland; Springer Nature
Switzerland AG.